HukrimKampar

Dukung Program IMIPAS, Lapas Bangkinang Tegaskan Larangan Barang Terlarang untuk Pengunjung

8
×

Dukung Program IMIPAS, Lapas Bangkinang Tegaskan Larangan Barang Terlarang untuk Pengunjung

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG,  GadabajraNews.com Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, petugas lapas himbau kepada pengunjung agar tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Bangkinang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para warga binaan, Selasa (10/06/2025).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, melalui Ka KPLP, Muhammad Hasan dan Kasi Kamtib, Armaita, menegaskan kepada pengunjung agar tidak mencoba-coba membawa atau menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.

“Petugas kami akan melakukan pemeriksaan dengan prosedur penggeledahan yang ketat. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ” Tegas Muhammad Hasan.

Pihak lapas juga terus melakukan sosialisasi kepada keluarga warga binaan terkait aturan dan larangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya kesadaran bersama, suasana yang aman, tertib, dan kondusif di dalam lapas dapat terus terjaga.

“Kami membuka ruang kunjungan sebagai bentuk hak warga binaan untuk bertemu keluarganya. Namun itu harus dilakukan sesuai aturan. Jangan karena kelalaian atau niat melanggar, justru merugikan semua pihak,” tambah Muhammad Hasan.

Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung program akselerasi Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (IMIPAS), Bapak Agus Andrianto untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan menjadi tempat pembinaan yang aman dan manusiawi.

Selain pemeriksaan, pihak lapas juga mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Setiap pengunjung diminta untuk mematuhi daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam lapas. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan mengurangi potensi pelanggaran.

Dengan langkah ini, Lapas Kelas IIA Bangkinang menunjukkan keseriusannya dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lingkungan lapas, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan demi terciptanya pembinaan yang maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *