DUMAI, GadabajraNews.com – Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/28/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Juli 2026. Korban, GFP (30), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 3200 HT yang diparkir di depan rumah kos di Jalan Merdeka Baru Gang Santai Ujung, Kecamatan Dumai Timur.
Peristiwa pencurian diketahui setelah korban bersama istrinya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru, tim bergerak menuju lokasi pada Jumat (3/7/2026) sore. Berkat kerja cepat petugas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIA (24), dan RF (20). Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Sementara dari pihak korban turut diamankan satu buku BPKB, dua anak kunci sepeda motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Dumai Timur dan Polres Dumai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah













