ROKAN HULU, Gadabajranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana resmi disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH., pada Senin (6/7/2026) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sekaligus mengeluarkan dua tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian setelah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut merupakan hasil ekspose bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026. Keputusan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dua perkara yang memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice masing-masing adalah perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, serta perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki.
Pengajuan penghentian penuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan residivis, telah tercapai perdamaian dengan korban, serta adanya pemulihan hubungan antara kedua belah pihak. Selain itu, Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu juga melakukan profiling untuk menilai kondisi sosial para tersangka di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat agar dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap penegakan hukum yang humanis dapat terus diwujudkan, sehingga mampu menciptakan keadilan yang lebih bermakna, memperkuat harmonisasi sosial, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.













