RiauRokan HuluTNI/POLRI

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polsek Kabun Di Desa Aliantan, 1,53 Gram Sabu Turut Diamankan

×

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polsek Kabun Di Desa Aliantan, 1,53 Gram Sabu Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, Gadabajranews.com – Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial R.S.G dan A.R diamankan, sementara satu paket sabu dengan berat kotor 1,53 gram turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di depan Swalayan Syariah, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di depan swalayan tersebut. Tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial R.S.G dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Veloz.

Dalam pemeriksaan awal, R.S.G mengaku memperoleh sabu tersebut melalui seorang pria berinisial A.R di wilayah Ujung Batu. Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R di kediamannya di Desa Ujung Batu.

Dari hasil interogasi, A.R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y. Tim kemudian melakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, Y diduga telah melarikan diri bersama seorang pria berinisial Y lainnya sehingga keduanya masih dalam pencarian petugas (DPO).

Selain menyita satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Veloz yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. Hasil tes urine sementara terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut serta memburu pihak-pihak yang telah melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *