MADIUN, Gadabajranews.com — Satreskrim Polres Madiun tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa kalung emas beserta liontin milik seorang mahasiswi berinisial LCA (24), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madiun pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8.585.000.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui keterangan pers menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial MM (33), warga Rembang/Nganjuk, melalui aplikasi OMI pada 4 Februari 2026.
Setelah sekitar tiga pekan berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, MM mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Ngawi. Saat itu, MM datang bersama pria berinisial AAG (24).
Dari lokasi tersebut, MM kemudian mengajak korban menuju arah Caruban dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian berhenti di sebuah mushola di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Di lokasi tersebut, MM disebut berpura-pura hendak memperkenalkan korban kepada neneknya sekaligus menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan perhiasan sebagai bentuk keseriusan dalam hubungan.
Namun, dengan alasan perhiasan yang hendak diberikan tertinggal, MM kemudian meminjam kalung emas beserta liontin milik korban.
Setelah kalung dan liontin berada di tangannya, MM berpamitan untuk mengantarkan AAG pulang dan berjanji akan kembali menemui korban sekaligus mengembalikan barang tersebut.
Korban yang berusaha menghubungi MM mendapat alasan bahwa dirinya masih menunggu ibunya yang hendak mengantar ayahnya ke rumah sakit. Korban kemudian diminta pulang terlebih dahulu dengan janji kalung tersebut akan dikembalikan dan korban akan diberikan perhiasan lainnya.
Akan tetapi, hingga perkara tersebut dilaporkan, kalung beserta liontin milik korban belum dikembalikan. Nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan MM juga sudah tidak dapat dihubungi.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan dalih menjalin hubungan pacaran dan akan memberikan perhiasan kepada korban,” demikian keterangan Polres Madiun dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, penyidik memperoleh kwitansi pembelian kalung dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022 serta bukti percakapan melalui WhatsApp. Sementara dari tersangka MM, polisi menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A02s.
Atas perbuatannya, MM disangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Madiun menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Polres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu atau janji yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih ketika menyangkut barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan, khususnya melalui media sosial dan aplikasi kencan, serta tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” imbau Polres Madiun.













