ROKAN HULU | gadabajranews.com – Respons cepat Polsek Kunto Darussalam menindaklanjuti informasi masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar SP.7, Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Senin (31/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS alias O (29) dan RSS alias R (28), serta tujuh paket sabu dengan berat kotor 5 gram.
Informasi dugaan transaksi sabu diterima petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., memimpin tim menuju lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan RS alias O yang keluar dari sebuah rumah menggunakan sepeda motor. Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penemuan tersebut mengarahkan petugas untuk memeriksa lebih lanjut rumah yang bersangkutan. RS kemudian dibawa kembali ke lokasi untuk dilakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan RSS alias R yang berada di dalam rumah. Dari penggeledahan kamar, ditemukan enam paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua alat hisap bong, satu bungkus plastik klip bening, dua unit telepon seluler Android, dua kaca pirex, dua sendok, uang tunai Rp2.118.000, satu timbangan digital, serta empat buku setoran yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Setiap informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan cepat dan terukur. Ini merupakan komitmen Polsek Kunto Darussalam untuk merespons keresahan warga sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta.
Dari hasil pemeriksaan, RSS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kemudian mendatangi kediaman M yang berada tidak jauh dari lokasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Hasil tes urine terhadap RS dan RSS menunjukkan keduanya positif amphetamine dan metamfetamin. Keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPDA Rahmat Sandra mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keduanya kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah hukumnya tetap aman serta kondusif.













