RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Tangkap Pria Bawa 15 Paket Narkotika di Pasar Rabu, Sita 1,49 Gram Sabu

×

Polsek Tambusai Tangkap Pria Bawa 15 Paket Narkotika di Pasar Rabu, Sita 1,49 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, Gadabajranews.com — Polsek Tambusai berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial AP (22) diamankan bersama 15 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram.

Pelaku diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian mengamankan AP. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu plastik bening berukuran besar berisi 15 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku.

Selain paket sabu, petugas juga menemukan satu buah bong, dua buah mancis, tiga buah pipet, satu buah kaca pirex dan satu gulungan timah rokok dari kantong celana sebelah kiri. Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru milik pelaku.

Kepada petugas, AP mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Heri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Editor: Roki Berli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *