ROKAN HULU, GadabajraNews.com – Hakim Pengadilan Negri Pasir Pangaraian kembali menggelar sidang kasus nomor perkara 247/Pid.B/2025/PN Prp tentang pencurian dengan pemberatan dengan terdakwa Sahril dan Suherman warga desa Lubuk Napal kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu, Kamis 12 Juni 2025.
Sidang kedua ini agendanya pengajuan saksi dan mendengarkan keterangan para saksi. Dari pihak pelapor, saksi yang diajukan sebanyak 5 orang yakni Edy Ahmad selaku ketua koperasi Temiang Raya dua periode, Weli Nasution, selaku penjaga pos palang kebun koperasi Temiang Raya, Alpin selaku sopir koperasi, Hamdani selaku Sekretaris koperasi, Indra selaku anggota koperasi .
Dalam sidang tersebut Edy Ahmad mengaku bahwa pengurusan koperasi Temiang Raya masih dalam pimpinan nya Sebagai ketua. Terkait laporan terhadap terdakwa pada 2 November 2024 Edy Ahmad menyampaikan pihak nya hanya melaporkan Sahril dan Suherman sebagai pelaku perampasan bukan pencurian namun berdasarkan arahan pihak kepolisian kasus ini diarahkan menjadi kasus pencurian dengan barang bukti kerugian berkisar 12 ton sawit atau uang senilai 36 juta rupiah.
Keterangan Edy Ahmad ini dikuatkan oleh 4 orang saksi lain nya yang menyatakan bahwa Sahri dan Suherman merupakan sopir pengganti karna truk pembawa sawit pada aksi panen yang dilakukan ratusan anggota koperasi Temiang Raya pada 31 Oktober 2024 itu di hentikan di dekat pintu palang keluar areal kebun.
Pengacara pembela terdakwa ,Akel Fernando S.H., dan Vicry Ramadhan Alkahfi,S.H, menyampaikan ” pengurusan Edy Ahmad sudah berakhir juli 2024 Dibukti dengan surat dari dinas koperasi Rokan Hulu.”
Akel juga menyampaikan ratusan masyarakat yang hadir pada hari ini untuk mengawal jalan nya sidang sekaligus memberikan dukungan moral terhadap terdakwa Sahril dan Suherman yang menurut masyarakat tidak bersalah.
Untuk membela kedua terdakwa pihak koperasi Temiang Raya dibawah pimpinan ketua Sulaiman dan ratusan masyarakat yang ikut pada aksi 31 Oktober 2024 sudah mempersiapkan 10 orang saksi yang akan meringankan kedua terdakwa.
” Sidang berikutnya pada tanggal 16 Juni 2025 yakni mendengarkan keterangan saksi yang akan meringankan terdakwa.,” ujar Akel
Salah seorang warga sekaligus anggota koperasi Samaun menyampaikan dengan lantang Suherman dan Syahril bukan pencuri Dan ratusan masyarakat dan Hadir pada hari ini adalah anggota cpp sesuai SK bupati tahun 2011 yang menyatakan bahwa Sahril dan Suherman bukan pencuri.,”













