HukrimRokan Hulu

Terdakwa Sharil dan Suherman Jalani Sidang di PN Rokan Hulu, Ini Tuntutan Jaksa

19
×

Terdakwa Sharil dan Suherman Jalani Sidang di PN Rokan Hulu, Ini Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, GadabajraNews.com Pengadilan Negeri Rokan Hulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana nomor 247/Pid.B/2025/PN Prp pada Kamis (24/07/2025) Pukul 15:20 Wib. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, yakni Sahril dan Suherman.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Sahril dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan Suherman dituntut 10 bulan penjara. Kedua tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Sidang juga menghadirkan saksi dari pihak PT Worri Finance Ujung Batu, yakni M. Hatta. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BM 8551 UU masih dalam status kredit atas nama Hamdani. Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tercatat atas nama Koperasi Tamiang Raya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam agenda penyampaian pledoi oleh pihak pembela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *