Rokan Hulu, Gadabajranews.com – Unit Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai pembakaran satu unit mobil colt diesel di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (21/8/2025).
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, yang menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel yang telah bekerja keras di lapangan dalam mengungkap kasus kriminal tersebut.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu.
“Lima orang pelaku telah kita amankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pelaku utama pembakaran hingga yang terlibat dalam aksi pencurian,” jelas AKP Rejoice.
Kelima tersangka yang kini tengah menjalani proses penyidikan adalah, DI alias Dedy (31 tahun), MKM alias Mamat (31 tahun), R (36 tahun), IW (27 tahun), R (38 tahun).
Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat seorang mandor dari perusahaan CV Chil 4 Bersaudara memerintahkan seorang sopir bernama Junaidi untuk mengangkut buah kelapa sawit menggunakan mobil colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9466 MU.
Setelah memuat buah sawit, kendaraan tersebut dibawa ke Pabrik Ekadura Indonesia (EDI) dan diparkir di area terminal antrean. Kunci kendaraan ditinggalkan di bawah kursi sopir karena proses bongkar muatan dijadwalkan keesokan harinya.
Namun, pada Senin pagi, 4 Agustus 2025, Junaidi mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi parkir. Tidak lama berselang, beredar kabar bahwa mobil colt diesel tersebut ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.
“Pelaku terlebih dahulu memindahkan muatan sawit ke kendaraan lain, lalu membakar truk aslinya untuk menghilangkan barang bukti dan mengaburkan jejak kejahatan mereka,” terang AKP Rejoice.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, Dua unit mobil colt diesel BM 9466 MU ditemukan dalam kondisi terbakar, BM 8958 MU digunakan pelaku untuk memindahkan muatan sawit, Satu lembar dokumen PB Pengantar Buah, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 5306 MAR, Serta Beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.
Kasat Reskrim AKP Rejoice menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi aktif warga sangat membantu dalam mencegah tindak kriminal,” pungkasnya.













