Tambusai Utara, (Rohul) Gadabajranews.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TS terhadap korban Halomoan Huturuk, pada Minggu (31/8/2025) di wilayah Bangun Jaya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah korban dan istrinya mendatangi rumah kontrakan milik mereka yang ternyata masih ditempati oleh pelaku. Korban sempat menghubungi pelaku melalui sambungan telepon untuk menyampaikan niatnya melanjutkan kontrakan tersebut. Namun, panggilan telepon itu langsung diputus oleh pelaku.
Tak lama berselang, pelaku bersama istrinya datang ke lokasi dan langsung menabrakkan sepeda motor ke arah pintu rumah kontrakan. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, keluar dengan membawa sebilah parang, dan langsung menyerang korban. Tebasan pertama mengenai bagian punggung korban.

Korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah tetangga, tetapi pelaku terus mengejar dan kembali membacok korban, kali ini mengenai pergelangan tangan kiri. Meski terluka, korban berhasil merebut parang dari tangan pelaku. Namun, pelaku kembali menyerang dengan memukul wajah korban hingga korban mengalami luka-luka serius.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku masuk kembali ke dalam rumah kontrakan bersama istrinya. Warga yang melihat kejadian segera menghubungi pihak kepolisian.
Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara yang tiba di lokasi membawa korban dan pelaku ke Mapolsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TS mengakui perbuatannya. Ia kini telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polsek Tambusai Utara menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat dan terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Humas Polres Rokan Hulu)













