PEKANBARU, Gadabajranews.com – Ketua KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, mempertanyakan komitmen pemerintah pusat yang hingga kini belum menerbitkan regulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ketidakpastian tersebut membuat daerah tidak memiliki dasar untuk mulai membahas rekomendasi upah.
Hingga Senin (8/12/2025), Nursal menyebut belum ada formula resmi yang menjadi acuan. Padahal, waktu pengesahan UMP semakin terbatas menjelang akhir tahun.
“Setiap tahun selalu begitu, formulanya turun menjelang detik-detik terakhir. Sekarang tinggal tiga minggu lagi, bagaimana kita bisa menyusun sikap kalau aturannya belum keluar?” ungkapnya.
Menurut Nursal, pola tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat terlalu dominan dalam menentukan formula upah. Daerah, kata dia, hanya menjalankan instruksi tanpa ruang untuk memberikan penilaian objektif sesuai kondisi lapangan.
“Formula dibuat sepihak oleh pusat, daerah hanya mengisi angkanya. Fungsi dewan pengupahan jadi sangat terbatas,” jelasnya.
Nursal menilai penetapan UMP idealnya kembali menggunakan ketentuan PP 78 Tahun 2015, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Skema tersebut disebut lebih adil bagi pekerja dan lebih relevan dengan situasi ekonomi daerah.
Harga Sembako Melonjak, UMP Dinilai Harus Adaptif
Selain menyoroti keterlambatan regulasi, Nursal juga mengingatkan bahwa beban hidup masyarakat Riau meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Kenaikan harga kebutuhan pokok pascabencana di Sumatera Barat dan Sumatera Utara membuat daya beli masyarakat melemah.
Ia memperkirakan kenaikan UMP 2026 tidak akan signifikan jika masih menggunakan formula lama dari pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memperdalam kesenjangan antara kebutuhan dan pendapatan pekerja.
“Kalau harga sudah naik tapi UMP tidak ikut menyesuaikan, pekerja yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
KSPSI Riau sebelumnya mengadakan pertemuan dengan Polda Riau dan Dinas Tenaga Kerja, namun Nursal menegaskan bahwa itu bukan rapat resmi dewan pengupahan. Pembahasan substantif belum dapat dilakukan sebelum regulasi pusat diterbitkan.
“Rapat resmi belum bisa digelar karena dasar hukumnya belum ada. Kami masih menunggu,” ujarnya.













