Rambah Hilir,(Rohul) Gadabajranews.com – Personel Polsek Rambah Hilir turun tangan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at (6/3/2026). Tindakan cepat aparat kepolisian dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang sempat mengarak pelaku berkeliling kampung.
Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil., M.M menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Surau Tinggi Barat, Desa Rambah. Saat itu, seorang pemilik kebun sawit berinisial T berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga tengah mencuri buah sawit di kebunnya.
Tak lama setelah pelaku diamankan oleh pemilik kebun, warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, massa kemudian membawa terduga pelaku berkeliling kampung dengan rute dari Dusun Surau Tinggi Barat menuju Dusun Surau Tinggi Utara.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Rambah Hilir segera memerintahkan personel piket untuk menuju lokasi guna mengendalikan situasi serta menghindari potensi tindakan anarkis.
“Ketika petugas tiba di lokasi, sepeda motor milik terduga pelaku jenis Honda Beat warna putih diketahui sudah dalam kondisi hangus setelah dibakar oleh massa,” ungkap Kapolsek.
Meski demikian, warga masih melanjutkan arak-arakan terhadap pelaku. Personel Polsek Rambah Hilir kemudian memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan aksi tersebut. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya mengawal dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan pertemuan antara pihak korban, terduga pelaku, serta keluarga pelaku di Aula Kantor Desa Rambah.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh perangkat desa guna mencari penyelesaian berdasarkan Peraturan Dusun (Perdus) Surau Tinggi Barat, sesuai dengan permintaan pihak korban.
Namun hingga pukul 18.30 WIB, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian akhirnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Rambah Hilir.
Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dodos, 13 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 110 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku yang telah dibakar oleh massa.
Kapolsek Rambah Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan di tengah masyarakat.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir. Situasi di Desa Rambah juga terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian bersama perangkat desa berencana kembali mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Rambah Hilir untuk mencari penyelesaian terbaik atas peristiwa tersebut.













