ROKAN HULU, GadabajraNews.com — Kepala Sekolah SMAN 1 Rambah, Kisman, S.Pd., M.Pd., menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang tayang di salah satu media online dengan judul tendensius “Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga Tak Bermoral, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga Dimakannya”. Pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama baiknya dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi langsung kepadanya.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (10/5/2025), Kisman menegaskan bahwa jurnalis seharusnya mengedepankan prinsip kode etik jurnalistik dalam menyusun dan menerbitkan berita. Ia menyoroti bahwa berita tersebut tidak hanya mengandung tuduhan sepihak, namun juga mencantumkan identitasnya secara lengkap tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya merasa pemberitaan itu bersifat fitnah, tendensius, dan tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah. Seharusnya jurnalis menyebutkan inisial dalam kasus dugaan pelanggaran hukum, bukan menyebut identitas secara penuh,” ujar Kisman.
Kisman, yang memiliki latar belakang pelatihan jurnalistik saat kuliah, juga menyampaikan bahwa dalam dunia jurnalistik, setiap berita harus memenuhi unsur keberimbangan, akurasi data, serta validasi sumber. Ia menilai berita tersebut sarat dengan opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kisman mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat menerima pesan bernada ancaman dari oknum wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Isi pesan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap dirinya sebagai narasumber.
Menanggapi hal ini, Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., memberikan dukungan moral kepada Kisman. Ia menilai judul berita tersebut bersifat memvonis dan mendukung langkah hukum jika ditempuh. “Kebebasan pers bukan berarti bebas mencederai martabat orang lain. Jika ada dugaan pelanggaran, harus diselesaikan secara profesional dan sesuai etika jurnalistik,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Senada dengan itu, Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu, Rian Alfian, menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan membuat judul berita yang memvonis atau menghakimi seseorang, terlebih jika belum ada putusan hukum yang tetap.
Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Miswan, turut menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi Kisman jika memilih menempuh jalur hukum. “LSM memiliki peran dalam mendampingi korban pencemaran nama baik, termasuk dalam pengumpulan bukti dan pendampingan hukum sesuai UU ITE,” jelasnya.
Miswan menambahkan bahwa profesi jurnalis memang mendapat perlindungan hukum, namun tetap wajib dijalankan berdasarkan kode etik dan UU Pers. Jika ada penyebaran berita bohong atau fitnah, maka pelakunya dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kisman berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas pemberitaan dan menjunjung tinggi etika profesi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa hak jawab dan konfirmasi adalah elemen penting dalam setiap produk jurnalistik yang profesional.













