BeritaPemerintahRiauRokan Hulu

Perjuangkan Hak Ulayat, Massa PMRK Gelar Aksi Damai, DPRD Rokan Hulu Sepakati Solusi Bersama

×

Perjuangkan Hak Ulayat, Massa PMRK Gelar Aksi Damai, DPRD Rokan Hulu Sepakati Solusi Bersama

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu,(Riau) Gadabajranews.com – Suara masyarakat adat kembali terdengar lantang. Ratusan warga yang tergabung dalam Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) menggelar demonstrasi damai di Mapolres Rokan Hulu dan Kantor DPRD Kabupaten setempat, Selasa (7/4/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan terkendali berkat pengamanan maksimal dari aparat kepolisian.

Sebanyak 338 personel gabungan telah disiagakan sejak pagi. Pimpinan apel pengamanan dilakukan langsung oleh Wakapolres Rokan Hulu, Kompol I Made Juni Artawan, didampingi Kabag Ops Kompol Ikhwan Widarmono, guna memastikan situasi tetap kondusif sejak dini.

Sekitar pukul 10.40 WIB, rombongan massa yang berjumlah sekitar 300 orang tiba di lokasi menggunakan armada bus dan minibus. Mereka membawa berbagai atribut perjuangan dan menyuarakan tuntutan utama, yaitu pengakuan hak ulayat tanah leluhur serta penolakan keras terhadap tindakan kriminalisasi yang menimpa tokoh adat.

“Kami bukan pencuri di tanah kami sendiri. Kami hanya memperjuangkan hak ulayat yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegas salah satu orator di tengah massa.

Massa juga menyoroti kasus penahanan Sariman Siregar yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat. Meskipun menyampaikan aspirasi dengan tegas, interaksi dengan aparat berjalan sangat humanis. Massa bahkan memberikan apresiasi tinggi atas sikap kepolisian yang menghargai kearifan lokal. Sebaliknya, pihak kepolisian juga menyambut baik kedatangan massa dan berjanji akan menyalurkan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Dialog di DPRD Hasilkan Kesepakatan

Usai menyelesaikan agenda di Mapolres, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada pukul 12.40 WIB. Di sana, mereka mendesak agar legislatif segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan konflik lahan eks PT Torganda seluas 11.600 hektare tersebut.

Respons cepat diberikan oleh Wakil Ketua DPRD, Moh. Aidi. Beliau langsung menerima perwakilan massa dan memfasilitasi pertemuan mediasi resmi yang dihadiri oleh 21 utusan masyarakat adat bersama anggota dewan.

Dalam pembahasan tersebut, masyarakat menegaskan tuntutan berupa hak pengelolaan mandiri sebesar 40 persen dari total luas lahan, penolakan terhadap sistem Kerja Sama Operasional (KSO), serta jaminan hukum agar tidak ada lagi intimidasi atau kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Moh. Aidi menyatakan komitmen kuat DPRD untuk memfasilitasi jalan keluar yang adil dan beradab.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ujarnya.

Sebagai hasil kesepakatan, DPRD sepakat untuk memfasilitasi pemenuhan hak pengelolaan lahan, mendorong dialog konstruktif antar pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kegiatan ditutup dengan aman sekitar pukul 15.20 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan kepastian bahwa perjuangan mereka akan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

Editor: (Ta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *