BeritaRiauRokan Hulu

Kuasa Hukum Sariman Bantah Dugaan Penggelapan, Tegaskan Kendaraan Telah Dikembalikan

×

Kuasa Hukum Sariman Bantah Dugaan Penggelapan, Tegaskan Kendaraan Telah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU,(Riau) Gadabajranews.com – Tim Kuasa Hukum mewakili kliennya, Sariman, menyampaikan sangkalan resmi serta klarifikasi menyusul penetapan status hukum dan pemberitaan yang beredar di media massa terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilaporkan oleh PT Torganda.

Klarifikasi Kasus Pengembalian Kendaraan
Menurut penjelasan hukum, kejadian bermula ketika klien kami dipanggil sebagai saksi di Polres Rokan Hulu pada tanggal 03 April 2026. Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek laporan tersebut merupakan hasil perjanjian pinjam pakai yang sah antara klien dengan PT Torganda saat beliau menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.

Klien kami telah beritikad sangat baik untuk mengembalikan aset tersebut. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Maret 2026, klien menunjuk Fernando Damanik untuk mewakili proses pengembalian. Meskipun sempat tertunda beberapa hari karena kuasa yang bersangkutan sakit, proses serah terima akhirnya dilakukan secara resmi dan sah di Kantor Pusat PT Torganda, Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada tanggal 01 April 2026.

Hal ini didukung penuh oleh Berita Acara Serah Terima serta dokumentasi visual yang lengkap. Bahkan, sebelum dipanggil, pihak kami selaku kuasa hukum telah menyurati Polres Rokan Hulu pada tanggal yang sama guna memberikan klarifikasi dan melampirkan seluruh bukti pengembalian tersebut.

“Fakta hukumnya jelas, kendaraan sudah diterima kembali oleh pelapor. Oleh karena itu, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu dengan alasan penggelapan sangat kami keberatan dan kami nilai tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Kuasa Hukum.

Sangkalan Terhadap Isu Media
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa “Sariman menunggangi LAM Riau”, pihak kami menegaskan hal tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan terkesan sebagai fitnah serta upaya pembusukan citra.

Klien kami, Sariman, bertindak secara sadar dan murni semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional. Beliau tidak membela kelompok tertentu atau mencari keuntungan pribadi, melainkan berjuang demi pengakuan hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dan masyarakat Melayu Riau secara umum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.

Pertanyaan Keadilan dan Langkah Hukum
Dalam kesempatan ini, kami juga mempertanyakan pola yang terjadi belakangan ini. Mengapa hampir setiap tokoh atau individu yang berjuang mempertahankan hak ulayat selalu berakhir dengan upaya kriminalisasi?

“Apakah suku Melayu tidak diakui sebagai masyarakat asli Riau? Jika Riau adalah tanah Melayu, maka sudah pasti hak ulayat melekat, tidak dapat dipindahtangankan, dan harus dihormati,” ujarnya.

Melihat fakta dan bukti yang ada, Tim Kuasa Hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami merupakan tindakan yang dipaksakan, melawan hukum, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan adat.

“Kami meminta LAM Riau dan seluruh masyarakat agar tidak mudah termakan isu provokatif. Kami meyakini apa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus ini adalah keliru. Oleh karena itu, mulai hari ini, kami akan menempuh segala upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk melawan ketidakadilan ini dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.(Tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *