HukrimRokan Hulu

Anggota Kopitira Akuik Aksi 31 Oktober 2024 Sebagai Upaya Penyelamatan Aset Koperasi

59
×

Anggota Kopitira Akuik Aksi 31 Oktober 2024 Sebagai Upaya Penyelamatan Aset Koperasi

Sebarkan artikel ini

PASIR PENGARAIAN, GadabajraNews.com Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyeret nama dua anggota Koperasi Temiang Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. ( 17 juli 2025 ) Pukul 15:20 WIB, Sidang kali ini menghadirkan keterangan dari dua terdakwa utama, Syahril dan Suherman, yang mengungkap fakta baru terkait peristiwa yang terjadi pada 31 Oktober 2024 lalu.

Keduanya mengaku bahwa aksi yang dilakukan pada hari tersebut bukan merupakan tindak kriminal, melainkan aksi penyelamatan aset koperasi oleh ratusan anggota Koperasi Temiang Raya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi koperasi yang disebut mengalami stagnasi di bawah kepengurusan lama yang dipimpin oleh Edi Ahmad.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Syahril dan Suherman dengan tegas menyampaikan bahwa mereka bukanlah sopir truk resmi koperasi. Namun, mereka mengaku diminta oleh ratusan anggota koperasi yang turun ke lapangan untuk ikut serta dalam aksi penyelamatan aset dan mengamankan hasil panen hari itu. Hasil panen tersebut kemudian diangkut menggunakan truk milik koperasi yang belakangan dititipkan di Mapolres Rokan Hulu.

Salah seorang anggota Koperasi Temiang Raya, Sama’un, turut memberikan keterangan yang memperkuat pernyataan para terdakwa. Ia menyebut bahwa aksi 31 Oktober 2024 adalah murni upaya penyelamatan aset koperasi oleh anggotanya, menyusul kondisi koperasi yang tak lagi berfungsi secara normal. Menurut Sama’un, para anggota kecewa karena selama lebih dari 17 bulan, para pekerja tidak menerima gaji dan tidak ada kejelasan soal pengelolaan koperasi.

“Aksi ini bukan pencurian, tapi bentuk kekecewaan dan kepedulian kami terhadap aset bersama. Kepengurusan Edi Ahmad sudah tidak lagi kami akui. Saat ini, kami mendukung penuh kepengurusan baru di bawah pimpinan Sulaiman,” ungkap Sama’un di luar ruang sidang.

Sidang ini menjadi sorotan karena mencuatkan konflik internal di tubuh Koperasi Temiang Raya yang dinilai berlarut-larut dan berdampak pada kesejahteraan anggotanya.

Proses hukum masih terus berjalan, dan majelis hakim dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *