BeritaRokan HuluTNI/POLRI

Asyik Nongkrong Kades koto Tandun Diciduk Polisi Di ujung batu, Amankan Satu butir pil Ekstasi Pink

12
×

Asyik Nongkrong Kades koto Tandun Diciduk Polisi Di ujung batu, Amankan Satu butir pil Ekstasi Pink

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Gadabajranews.com – Publik Rokan Hulu digegerkan oleh penetapan seorang kepala desa sebagai tersangka narkoba. Hanya karena satu butir pil ekstasi warna pink, karier dan jabatan MT, Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, kini berada di ujung tanduk.

MT diamankan jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, saat tengah bersantai sambil minum di sebuah kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.

Dari penggeledahan terhadap tas selempang hitam miliknya, polisi menemukan pil ekstasi yang diduga kuat merupakan narkotika jenis MDMA.

Temuan tersebut langsung menyeret MT ke pusaran hukum. Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan MT sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dilakukan gelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan,” tegas Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu malam (28/01/2026).

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 20.10 WIB itu turut dihadiri Kapolsek Ujungbatu Kompol P. Purba SH serta Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendi Gusrianto SH MH.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan narkoba oleh seseorang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Ujungbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT di salah satu warung di wilayah Ujungbatu.

Barang Bukti

Selain satu butir pil ekstasi warna pink, polisi juga menyita dua tas selempang warna hitam serta uang tunai pecahan Rp2.000 sebagai barang bukti.

Kini, MT ditahan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat status MT sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan, namun justru tersandung perkara narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *