HukrimRokan Hulu

Dari 13 yang Ditangkap, Hanya Fitri Diproses Hukum, Kuasa Hukum Ajukan Banding

18
×

Dari 13 yang Ditangkap, Hanya Fitri Diproses Hukum, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, GadabajraNews.com hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa fitri dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keputusan yang dibacakan pada Selasa (30/7/2025) pukul 15.00 WIB itu langsung menuai sorotan lantaran Fitri adalah satu-satunya dari 13 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut, namun justru satu-satunya yang diadili.

Fakta bahwa 12 orang lainnya tidak pernah sampai ke persidangan menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Kuasa hukum Fitri, Ramses Hutagaol, SH, MH, didampingi Abdul Hakim, SH, menyebut proses hukum yang dijalani kliennya dipenuhi kejanggalan dan cacat prosedur.

“Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tujuh orang pertama ditangkap di Rambah Tengah Hulu oleh Intel Kodim, lalu disusul empat orang lain di lokasi berbeda. Fitri ditangkap paling akhir. Anehnya, dari semua yang ditangkap, hanya Fitri yang diproses sampai ke pengadilan,” ujar Ramses kepada awak media usai sidang.

Pernyataan Ramses dikuatkan oleh kesaksian Bustami Nasution, satu-satunya saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Rokan Hulu, Abdi Dinata Sebayang, SH, MH. Dalam kesaksiannya, Bustami menyebut bahwa tidak ada barang bukti ditemukan saat Fitri ditangkap.

“Bong yang dijadikan barang bukti bukan berasal dari kontrakan Fitri. Itu dibawa dari tempat lain. Dia sendiri saat ditangkap tidak membawa apa pun,” ujar Bustami di depan majelis hakim.

Namun, kesaksian tersebut tampaknya tak cukup untuk meringankan putusan. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Terdakwa Fitri, sebuah keputusan yang mengejutkan kuasa hukum yang mengikuti jalannya persidangan.

“Kami menghormati putusan ini, namun kami sangat keberatan. Prosesnya penuh kejanggalan, tidak transparan, dan kami akan mengajukan banding,” kata Ramses.

Kasus ini pun menimbulkan kekhawatiran publik atas independensi dan kredibilitas sistem peradilan di Rokan Hulu. Banyak pihak berharap agar pengadilan tingkat banding dapat mengoreksi putusan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *