BeritaPemerintahRiauRokan Hulu

Desa Pasir Luhur Raih Predikat Istimewa, Jadi Desa Percontohan Antikorupsi di Riau

32
×

Desa Pasir Luhur Raih Predikat Istimewa, Jadi Desa Percontohan Antikorupsi di Riau

Sebarkan artikel ini

Kunto darussalam,(Rohul) Gadabajranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Pasir Luhur, kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu, sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025, dengan predikat Istimewa dan nilai akhir 96,5.

Pencapaian ini merupakan hasil proses panjang sejak Juli 2025. Desa Pasir Luhur melalui tahapan penilaian yang meliputi kelengkapan berkas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Enam indikator menjadi tolok ukur utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, transparansi, serta kearifan lokal. Dari tahap pemberkasan, Desa Pasir Luhur meraih skor awal 82,5 sebelum kemudian meningkat setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim KPK.

Tim penilai dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, terdiri atas Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari, bersama perwakilan dari Inspektorat dan Dinas PMD-Dukcapil Provinsi Riau, serta tim dari Pemkab Rokan Hulu, melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (28/10/2025).

Mereka meninjau langsung sejumlah lokasi pembangunan yang dibiayai APBDes, seperti pelayanan administrasi di Kantor Desa Pasir Luhur, pembangunan jalan produksi pertanian, box culvert, serta poskamling desa.

Menurut Firlana Ismayadin, di tahun 2025 terdapat sepuluh desa di Provinsi Riau yang mengikuti penilaian Desa Percontohan Antikorupsi. Dari hasil verifikasi lapangan, Desa Pasir Luhur dinilai berhasil menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dengan sangat baik, sehingga nilai akhirnya naik menjadi 96,5 dengan predikat Istimewa.

“Poin penting dalam penilaian ini adalah sejauh mana masyarakat berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Semakin besar keterlibatan masyarakat, semakin kuat pula semangat antikorupsi di tingkat desa,” ujar Firlana.

Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh Pemkab Rohul terhadap program KPK tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi untuk diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu.

“Pemkab Rohul berkomitmen melahirkan Perbup tentang Desa Antikorupsi sebagai wujud dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan korupsi. Desa Pasir Luhur menjadi contoh nyata bahwa tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel bisa diwujudkan,” tutur Bupati Anton.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menambahkan bahwa rancangan Perbup saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Kanwilkum Provinsi Riau.

Di sisi lain, Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, bersama jajaran perangkat desa dan masyarakat, mengaku bangga atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, ini prestasi luar biasa bagi kami. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi bagi masyarakat,” ungkap Soleman.

Dengan capaian ini, Desa Pasir Luhur resmi menjadi ikon desa antikorupsi pertama di Rokan Hulu, sekaligus inspirasi bagi desa-desa lain di Riau untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *