HukrimRokan Hulu

Diduga Ada Pungli di Desa Pauh, Warga Minta Kajari Turun Tangan

×

Diduga Ada Pungli di Desa Pauh, Warga Minta Kajari Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

ROHUL, GadabajraNews.com  – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, melibatkan seorang warga berinisial Mbn dan disebut-sebut mendapat dukungan dari Kepala Desa setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mbn diduga memasang portal di jalan akses kebun sawit yang selama ini digunakan masyarakat. Jalan tersebut, menurut warga, bukan merupakan milik pribadi atau aset desa, melainkan dibuka secara swadaya oleh masyarakat sejak awal pembukaan lahan sawit di wilayah tersebut.

Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa sejak Mbn membuka lahan di ujung jalan tersebut, tiba-tiba ia mendirikan portal dan melakukan pungutan terhadap kendaraan yang melintas.

“Katanya untuk keamanan, tapi kenyataannya warga tetap sering kehilangan buah sawit. Malah kami diminta membayar iuran Rp100 ribu per hektare dan Rp20 per kilogram. Kami bingung, karena tidak ada dasar hukumnya,” keluhnya kepada awak media.

Terkait hal ini, Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, Alexander atau yang akrab disapa Alex Cowboy, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menduga praktik pungli ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengaturnya.

“Kami mengutuk keras praktik seperti ini. Jika benar tidak ada Perdes yang disahkan Bupati, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami minta pihak kejaksaan dan kepolisian segera bertindak. Jika terbukti, Kades dan oknum yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Alex.

Perlu diketahui, sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah desa hanya dapat melakukan pungutan apabila telah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Bupati. Tanpa dasar hukum tersebut, pungutan bisa dikategorikan sebagai pungli dan melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Pauh, Aritonang, dan saudara Mbn belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat oleh awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *