BeritaKejaksaanPemerintahRiauRokan Hulu

Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Selewengkan PADes Rp383 Juta

×

Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Selewengkan PADes Rp383 Juta

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu,(Riau) Gadabajranews.com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ahmad Irfan, mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012–2018. Penahanan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp383 juta.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabbani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Vegy Fernandez, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.

“Dari hasil pemeriksaan, dana PADes yang seharusnya berasal dari pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektare — di antaranya 16 hektare ditanami kelapa sawit — serta dari pungutan tanah restan, tidak seluruhnya disetorkan ke rekening desa,” ujar Vegy.

Ia menambahkan, dalam proses pengelolaan aset tersebut, tersangka Ahmad Irfan diduga tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sebagian pendapatan justru tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pasir Pangaraian. Penahanan tersebut merupakan langkah tegas Kejari Rohul dalam menindak penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *