Rokan Hulu,(Riau) Gadabajranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) melalui pemasangan plang bertuliskan “Telah Disita Kejaksaan Negeri Rokan Hulu” di beberapa lokasi yang diketahui sebagai milik dua tersangka, yakni LA selaku Kepala Sekolah dan R yang menjabat sebagai Bendahara nonaktif sekolah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani M Halawa, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Galih Aziz, SH MH, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam tahap penyidikan perkara.
“Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang pada sejumlah aset yang telah teridentifikasi sebagai milik para tersangka,” ungkap Galih.
Menurut Galih, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di wilayah Ujung Batu, tetapi juga mencakup lokasi lain yang tersebar di Kecamatan Rokan IV Koto.
“Penyitaan dilakukan selama dua hari. Hari ini kita fokus di Ujung Batu, dan besok akan dilanjutkan di wilayah Rokan IV Koto,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari implementasi instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang menyasar sektor pendidikan.
“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Galih.
Penyitaan aset ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan menjadi pesan kuat bahwa penyalahgunaan dana pendidikan akan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.













