Rokan Hulu,(Riau) Gadabajranews.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terpidana berinisial H yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Kamis (5/3/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Riau, Doni Saputra, S.H., M.H., yang didampingi tim Kejati Riau bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rokan Hulu, Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., beserta jajaran tim Kejari Rokan Hulu.
Terpidana H berhasil diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Hangtuah No. 35, Kelurahan Pasir Pangaraian Lingkungan Tanjung Belanti, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Terpidana sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 275 K/Pid/2020 tanggal 29 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, di Komplek Perumahan Kub Manggis, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, untuk melaksanakan putusan tersebut, terpidana akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.













