PEKANBARU, GadabajraNews.com – Dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Bintang Berkat Napitupulu dan Sri Aris Setiyo, resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI. Sabtu (02/05/25)
Keduanya merupakan pengguna narkotika sesuai Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Proses pembebasan dilakukan pada Sabtu (2/8) pukul 14.30 WIB di lingkungan Lapas secara tertib dan aman, setelah penyelesaian administrasi oleh Seksi Pembinaan.
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk nyata dari kebijakan negara yang memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
“Ini adalah amanah negara yang kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Riau dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amnesti tersebut.