PemerintahRiauSPSI RiauTNI/POLRI

Ketua SPSI Riau Dukung Satgas PHK: Harus Antisipatif dan Solutif Lindungi Pekerja

30
×

Ketua SPSI Riau Dukung Satgas PHK: Harus Antisipatif dan Solutif Lindungi Pekerja

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Gadabajranews.com – Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan persiapan pelaksanaan Apel Kebangsaan sekaligus Launching Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 di halaman Kantor Gubernur Riau.

Rapat persiapan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si, di kantor baru Disnakertrans yang berlokasi di Jalan Sarwo Edhie No. 3, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kantor lama Disnakertrans di Jalan Pepaya sempat terbakar.

Kegiatan ini dihadiri oleh KBP Wimboko, S.I.K., M.Si dari Polda Riau, perwakilan Biro Umum Setdaprov Riau, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), termasuk Ketua DPD KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung.

Dalam rapat tersebut, Nursal menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas PHK yang merupakan bagian dari program nasional arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja, terutama di daerah dengan tingkat PHK yang cukup tinggi seperti Riau.

“Program Satgas PHK ini sangat positif dan perlu diapresiasi karena menunjukkan perhatian nyata pemerintah terhadap pekerja. Apalagi, beberapa waktu lalu Riau sempat menempati posisi kedua tertinggi tingkat PHK di Indonesia,” ujar Nursal.

Namun, Nursal memberikan penegasan agar pelaksanaan Satgas PHK tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Ia berharap Satgas ini benar-benar bekerja secara nyata dan memberikan dampak langsung kepada pekerja yang terdampak PHK.

“Kami berharap Satgas PHK ini tidak hanya menjadi seremoni atau polesan belaka. Harus benar-benar hadir dan memberikan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nursal menambahkan bahwa peran antisipatif dan solutif merupakan fungsi utama Satgas PHK, bukan sekadar melakukan pemantauan data.

“Ya, peran antisipatif dan solutif merupakan fungsi Satgas PHK, di mana Satgas bukan hanya bertugas memonitoring PHK, tetapi juga mencarikan solusi bagi buruh atau pekerja yang terdampak. Ini yang harus dijalankan agar kehadiran Satgas benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkap Nursal.

Sementara itu, KBP Wimboko, S.I.K., M.Si dari Polda Riau menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan langkah antisipatif dan solutif pemerintah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Silaturahmi Ekonomi Nasional di Jakarta.

“Satgas PHK ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi bagi pekerja terdampak dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah,” kata Wimboko.

Dengan peluncuran Satgas PHK ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengusaha, dan serikat pekerja semakin solid dalam melindungi hak-hak tenaga kerja di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *