Rokan Hulu (Riau) Gadabajranews.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp2,8 miliar. Kedua tersangka adalah Kepala Sekolah berinisial LA dan bendahara sekolah, R.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu 27 Agustus 2025, menyusul ditemukannya bukti kuat atas penyimpangan penggunaan dana BOS untuk Tahun Anggaran 2023/2024. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
“Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor independen dengan nomor laporan 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, terungkap bahwa negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Rohul, Veggy Fernandez, SH MH, mewakili Kepala Kejari, Dr. Rabbani M. Halawa, SH MH.
Proses penyidikan yang dilakukan Kejari Rokan Hulu tergolong mendalam. Sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa untuk mengurai aliran dana BOS yang semestinya dipergunakan untuk kegiatan pendidikan namun diduga kuat digunakan di luar peruntukan.
Veggy menambahkan bahwa hingga saat ini, Kejari telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati dana tersebut. Namun, upaya pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk 20 hari pertama guna mempercepat proses penyusunan berkas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana BOS masih menjadi tantangan besar, terutama di tingkat satuan pendidikan. Dana yang seharusnya menunjang proses belajar mengajar justru disalahgunakan oleh oknum yang diberikan kepercayaan untuk mengelolanya.
Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penegakan hukum akan terus berjalan dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Veggy.













