BeritaKejaksaanRokan Hulu

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Rohul, Narkotika dan Pencurian Sawit Jadi Perhatian Serius

27
×

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Rohul, Narkotika dan Pencurian Sawit Jadi Perhatian Serius

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Gadabajranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., serta Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Porkot Lubis, S.H., M.H.. Hadir pula jajaran pejabat Kejari, perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Lapas Pasir Pengaraian, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, serta sejumlah kepala OPD.

Barang Bukti dari 135 Perkara Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil sitaan 135 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

62 perkara narkotika jenis sabu seberat 498,13 gram

9 perkara ganja kering seberat 3.907,06 gram

3 perkara pil ekstasi dengan berat total 13,89 gram

9 perkara terkait ketertiban umum (Kemnegtibum)

52 perkara orang dan harta benda (Oharda)

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan metode khusus, seperti diblender untuk sabu, dibakar dalam drum untuk ganja, dan dihancurkan menggunakan martil serta gerinda untuk barang bukti lain seperti senjata tajam, besi, dan ponsel.

Tingginya Kasus Narkoba dan Pencurian Sawit di Rohul

Dalam sambutannya, Kajari Rabani menyoroti tingginya angka tindak pidana, khususnya narkotika dan pencurian sawit, di Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyebut kedua kasus tersebut sebagai yang tertinggi dibanding daerah-daerah tempat dirinya pernah bertugas sebelumnya.

“Dalam satu hari, Pengadilan Negeri Rokan Hulu bisa menyidangkan hingga 72 perkara. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Rabani. “Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bukti nyata penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel.”

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi juga bagian dari penuntasan perkara, perlindungan terhadap barang bukti, serta pencegahan penyalahgunaan di kemudian hari.

Imbauan untuk Jauhi Narkoba dan Perbuatan Melanggar Hukum

Di akhir acara, Kajari Rokan Hulu bersama Bupati dan Forkopimda mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam tindak pidana apa pun.

“Generasi muda adalah aset masa depan. Jangan hancurkan hidup dengan narkotika atau tindakan kriminal lainnya. Ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga dan masyarakat,” tegas Kajari Rabani.

Bupati Anton turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut dan berharap pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kolektif menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di Kabupaten Rokan Hulu, yang dikenal sebagai Negeri Seribu Suluk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *