Rokan HuluTNI/POLRI

Personil Polsek Rambah Hilir Laksanakan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan

×

Personil Polsek Rambah Hilir Laksanakan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan

Sebarkan artikel ini

RAMBAH HILIR, GadabajraNews.com Personil Polsek Rambah Hilir melaksanakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, 21 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan himbauan langsung kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kejadian Karhutla, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Melalui kegiatan ini, Polsek Rambah Hilir berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta dampak negatif dari pembakaran lahan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,” ujar personil dalam giat tersebut.

Selain itu, Polsek Rambah Hilir juga menghimbau kepada pemerintah Desa Rambah, Desa Sejati, dan Desa Rambah Hilir agar turut aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada warganya serta memberikan edukasi tentang dampak buruk Karhutla. Hal ini penting guna menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petugas juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman Karhutla melalui patroli rutin, sosialisasi, dan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *