HukrimRokan Hulu

PN Pasir pangaraian periksa 4 saksi terkait kasus koperasi Temiang Raya

17
×

PN Pasir pangaraian periksa 4 saksi terkait kasus koperasi Temiang Raya

Sebarkan artikel ini

PASIR PENGARAIAN, GadabajraNews.com Sidang lanjutan kasus pencurian dengan pemberatan yang terdakwanya dua orang anggota Koperasi Temiang Raya, Suherman dan Syahril, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 14:30.

Dalam sidang kali ini hakim pengadilan negeri Pasir pangaraian mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan penuntut umum yakni dua orang petugas penyidik dari polres Rokan Hulu yakni Sudarno Wijaya dan Yogi P Rambe
Kedua saksi Pidana menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan saksi Nurbaiti pihak penyidik tidak mengintimidasi atau melakukan menekankan apa pun terhadap saksi.

Kedua saksi ahli dari polres Rokan Hulu dihadirkan terkait pada sidang sebelumnya saksi Nurbaiti menyampaikan bahwa dia menarik pernyataan yang disampaikan dalam BAP pada 11 Maret tentang poin 4 yang isi nya mengatakan bahwa kedua terdakwa mengantarkan PB kerumah saksi.

Selain dua saksi ahli ini dari pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan Lima orang saksi yang meringankan dan satu orang saksi ahli dalam sidang ini hakim hanya mendengar dua orang saksi aja Yakni ketua koperasi dan anggota koperasi epri.

Penasehat hukum terdakwa
Akel Fernando S.H., dan Vicry Ramadhan Alkahfi,S.H, menyampaikan ” terdakwa bukan pelaku pencurian, ” ujar Akel

Sementara itu salah satu anggota koperasi Sa’maun menyampaikan berdasarkan pengamatan dalam sidang keterangan Sulaiman dan epri adalah berdasarkan fakta yang sebenarnya, ” Suherman dan Syahril bukan pelaku pencurian dan tuduhan terhadap pelaku tidak benar,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *