DumaiTNI/POLRI

Polres Dumai Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku di Amankan Dalam Hitungan Jam 

29
×

Polres Dumai Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku di Amankan Dalam Hitungan Jam 

Sebarkan artikel ini

DUMAI, Gadabajranews.com  – Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (29). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis (2/5), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan langkah-langkah cepat, termasuk visum terhadap korban dan interogasi saksi-saksi. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam,” ujar AKBP Hardi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengancam korban. Aksi ini diduga terjadi berulang kali dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Pelaku menggunakan ancaman untuk menekan korban agar menuruti kemauannya,” tambah Kapolres.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum dan barang yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Proses hukum tengah berjalan, dan Polres Dumai menjerat pelaku dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Dumai juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPT Perlindungan Anak untuk memastikan pemulihan psikologis korban secara menyeluruh.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Laporkan segera, dan kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi,” tutup Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *