Rokan Hulu, Gadabajranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9.514,95 gram. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Rohul pada Selasa siang (12/08/2025) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya tegas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., IPTU Romi Yendri, S.H., M.H. dari Si Propam, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan para saksi termasuk tersangka.
Dalam keterangannya, AKBP Emil menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi yang telah ditangani oleh Satreskoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial A (35) dan ISM (42) berhasil diamankan bersama ganja kering dengan berat total 9,514,95 gram.
“Kedua tersangka diamankan saat berada di tepi jalan di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Selasa pagi, 29 Juli 2025. Ganja tersebut diketahui dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Rokan Hulu,” ungkap Kapolres.
Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan pihak kepolisian, kejaksaan, dan para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. Pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Emil yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Rohul dalam memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif zat terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.













