Rambah Hilir,(Rohul) Gadabajranews.com – Polsek Rambah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Rambah Hilir, IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial S di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kulim Jaya RT 001 RW 001, Desa Rambah Hilir.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak putih yang berisi delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta satu plastik klip ukuran sedang.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.













