RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Utara Bekuk Dua Pengedar, 13 Paket Sabu Diamankan

285
×

Polsek Tambusai Utara Bekuk Dua Pengedar, 13 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tambusai Utara,(Rohul) Gadabajranews.com – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, S.H mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial DP (38 Tahun) dan Tersangka inisial W (27 Tahun).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 9,455 gram, 1 buah tabung plastik berukuran sedang berwarna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1.130.000.

Tersangka saat ini dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Polsek Tambusai Utara akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tambusai Utara.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *