ROKAN HULU, GadabajraNews.com – Debat Dualisme kepengurusan Koperasi Temiang raya akhirnya terjawab oleh kesaksian Kepala bidang koperasi Andi Kusnadi dalam sidang pencurian dengan pemberatan yang terdakwanya Sahril dan Suherman anggota koperasi Temiang raya.( 16 Juni 2025 )
Andi Kusnadi menjelaskan sesuai aturan perkoperasian kedua pengurus tidak sah karna dalam proses pemilihannya tidak quorum tidak mencapai 2 per 3 dari 500 orang jumlah anggota koperasi Temiang raya
Sidang kasus pencurian dengan pemberatan dengan terdakwa anggota koperasi Temiang raya Syahril dan Suherman semakin menarik Senin petang jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari Dinas koperasi kabupaten Rokan hulu yakni Kabid koperasi Andi Kusnadi dari keterangan saksi ahli Andi Kusnadi AD ART Koperasi Temiang Raya bertentangan dengan UU perkoperasian terutama poin pengaturan tentang quorum tidak tidak quorumnya rapat anggota koperasi.
Andi Kusnadi juga menjelaskan hasil tim Telah penyelesaian persoalan koperasi di Rokan hulu kepengurusan koperasi Temiang raya yang saat ini dualisme versi Edi Ahmad dan versi Sulaiman keduanya tidak sah karena keduanya lahir dari rapat anggota yang tidak quorum.
Mendengar penjelasan dari saksi ahli dari Dinas koperasi Rokan Hulu puluhan masyarakat yang mengikuti sidang tersebut hingga pukul 8 malam langsung bersorak dan menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Edi Ahmad.
sama’un anggota koperasi ” Bahwa pada rapat kerja Tahap 2 itu Edy Ahmad dialihkan menjadi pemilihan ketua dan itu tidak quorum, rapat tahap 2 dijadikan sebagai momentum pemilihan diri nya sendiri sebagai ketua, pak Sulaiman itu dia dipilih anggota koperasi sebanyak 200 orang dan pemilihan ini sesuai dianjurkan oleh koperasi kabupaten apa bila mengatakan tidak quorum itu saya rasa tidak benar kerana pak Sulaiman ini di pilih dengan anggota cpp 200 orang lebih..’”
Syahril dan Suherman menjadi terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan pengurus koperasi Temiang raya versi Edi Ahmad
Pengacara Akel Fernando menyampaikan ” Kesimpulan keterangan saksi ahli dari Dinas koperasi sudah jelas, bahwa kedua kepengurusan tidak ada yang sah. Namun dalam prosesnya kepengurusan Sulaiman lebih banyak anggota yang memilihnya, bahkan dalam RALB itu hadir juga dinas koperasi, karena RALB dilaksakan sesuai arahan dan petunjuk oleh dinas koperasi .
“Terkait pembelaan terhadap kedua terdakwa, Suherman dan Syahril, pada sidang berikutnya Senin 23 Juni 2025, kita akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi yang meringankan terdakwa” Pungkas Akel, pengacara terdakwa .