DumaiTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Ekstasi, Tersangka PS dan MR Diamankan

3
×

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Ekstasi, Tersangka PS dan MR Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI,  GadabajraNews.com  – Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau. Dua orang tersangka turut digelandang beserta 13 butir pil dengan berat kotor sekitar 4,65 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 19.10 WIB di kawasan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di parkiran hotel tersebut,” ujarnya.

Pria yang diamankan berinisial MR (28), warga Rimba Sekampung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi 13 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau, dibungkus plastik klip dan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Hasil interogasi di tempat mengarahkan petugas pada tersangka lain berinisial PS (22), seorang perempuan pekerja salon yang disebut sebagai pemberi barang haram tersebut.

“Tersangka MR mengaku memperoleh pil ekstasi dari PS di sebuah salon di Jalan Sultan Hasanuddin. Tim kami langsung bergerak dan mengamankan PS di lokasi yang dimaksud,” terang AKP Riza.

Dalam penangkapan terhadap PS, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun satu unit iPhone 13 milik yang bersangkutan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dilakukan secara tertib dengan disaksikan pemilik salon. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Riza.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang menyimpan, menguasai, serta menawarkan narkotika untuk diedarkan.

Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Dumai,” tutup AKP Riza Effyandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *