Jawa TimurPonorogoTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Ponorogo Ungkap 300 Gram Sabu, Diduga Terkait Jaringan Lintas Daerah hingga Madiun

×

Satresnarkoba Polres Ponorogo Ungkap 300 Gram Sabu, Diduga Terkait Jaringan Lintas Daerah hingga Madiun

Sebarkan artikel ini

PONOROGO (JAWA TIMUR), Gadabajranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 300 gram. Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya jaringan peredaran lintas daerah yang terhubung hingga Kota Madiun.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026). Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Sahid menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang disita tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Ini bukan jumlah kecil. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, nilai perputaran uangnya bisa mencapai sekitar Rp390 juta,” ujar Try.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Kipli pada 19 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, Kipli mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial INR alias Roni, yang merupakan warga Kota Madiun.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek rumah INR di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram serta satu paket kecil seberat 3,68 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 301,37 gram. Selain itu, petugas juga menyita 10 pak plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Try, jika satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak ribuan jiwa.

“Ini yang kita cegah. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, INR mengakui telah menjual sabu kepada Kipli pada 10 Maret 2026. Polisi menduga INR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang hingga kini masih terus didalami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan pasal tambahan dalam KUHP terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba AKP Sahid menegaskan, pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *