PEKANBARU, Gadabajranews.com – Dugaan praktik gratifikasi yang menyeret dua mantan pejabat tinggi Pemerintah Kota Pekanbaru mulai terbuka ke publik dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana tidak sah kepada mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Indra Pomi Nasution.
Dalam dakwaan JPU, Risnandar diduga menerima uang senilai Rp50 juta dari Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang sebelumnya diperoleh dari Kabid-nya, Yeti Yulianti. Selain itu, Risnandar juga menerima dana dari beberapa kepala dinas lainnya: Rp10 juta dari Kadisperindag Zulhelmi Arifin, Rp90 juta dari Kepala Bapenda Alex Kurniawan, Rp45 juta dari Kadishub Yuliarso, dan Rp100 juta dari Kadis PUPR Edward Riansyah. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp895 juta.
Seluruh dana itu, menurut jaksa, tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution didakwa menerima dana lebih besar, sekitar Rp1,2 miliar, dari berbagai pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sejumlah transaksi disebut terjadi secara rutin di Toko Martin, Jalan Jenderal Sudirman, antara Februari hingga Agustus 2024. Uang diserahkan oleh Kepala Bagian Umum Setdako, Haryadi Wiradinata, melalui ajudannya, Indra Putra Siregar, dengan nominal antara Rp50 juta hingga Rp200 juta per transaksi.
Jaksa dari KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menyebut tindakan Indra Pomi bertentangan dengan kewajiban jabatan yang ia emban selama menjabat sebagai Sekdako periode 2023–2024. Selain di Toko Martin, penyerahan uang juga berlangsung di kantor DPRD Pekanbaru dan ruang kerja Sekdako.
Indra Pomi juga menerima tambahan dana dari Zulhelmi Arifin sebesar Rp5 juta, serta setoran bertahap dari Kepala BPKAD Yulianis, dengan nominal antara Rp15 juta hingga Rp30 juta. Penyerahan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Tak berhenti di situ, transaksi lain juga melibatkan pejabat seperti Mardiansyah dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Rp50 juta), serta Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian. Lokasi penyerahan bervariasi, termasuk rumah dinas wali kota, kompleks perkantoran Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, hingga ruang kerja para pejabat.
Dalam dakwaan terpisah, JPU mengungkap bahwa Indra Pomi turut menerima gratifikasi tambahan senilai Rp1,225 miliar dari beberapa kepala dinas lainnya, seperti Hariyadi Rusadi Natar (Rp550 juta) dan Yulianis (Rp120 juta).
“Budaya pemberian uang dan barang kepada pejabat seperti Risnandar dan Indra Pomi mencerminkan adanya kebiasaan yang menyimpang dalam birokrasi Pemko Pekanbaru pada saat itu,” tegas JPU dalam konferensi pers usai sidang.