PEKANBARU, GadabajraNews.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Persidangan yang berlangsung pada hari ini turut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Zulfahmi Adrian. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Risnandar tampak mengenakan kemeja batik, sementara Indra Pomi dan Novin mengenakan kemeja putih.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim penasihat hukum terdakwa secara intensif mengajukan pertanyaan kepada para saksi, khususnya berkaitan dengan dugaan aliran dana serta motif di balik pemberian uang kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.
JPU secara tegas mempertanyakan kepada Zulfahmi terkait bentuk pemberian dana yang dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer bank. Menanggapi hal tersebut, Zulfahmi menyatakan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara langsung atas inisiatif pribadi, dan dana tersebut lazim digunakan untuk menjamu tamu yang berkunjung.
Ketika ditanya alasan pemberian uang kepada Risnandar, Zulfahmi menjelaskan bahwa hal tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan sebagai sesama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
“Kami merupakan alumni dari institusi yang sama, sehingga sudah menjadi kebiasaan untuk saling memberikan dukungan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Zulhemi Arifin, yang menyebut bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas dan semangat kekeluargaan dalam lingkup alumni STPDN.
“Beliau sebelumnya juga banyak memberikan bantuan, sehingga pemberian tersebut murni bersifat kekeluargaan antar alumni,” kata Zulfahmi menegaskan.
Suasana persidangan sempat menjadi perhatian ketika terungkap bahwa Zulfahmi dan Zulhemi merupakan senior Risnandar semasa di STPDN, sehingga majelis hakim dan JPU terus menggali apakah hubungan tersebut memengaruhi konteks pemberian dana.