BPJS KetenagakerjaanOrganisasiPemerintahRiau

SPSI Riau Ingatkan Pemerintah Tegas Awasi Penerapan Upah dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

35
×

SPSI Riau Ingatkan Pemerintah Tegas Awasi Penerapan Upah dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Gadabajranews.com – Upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja kembali ditekankan dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang dirangkai dengan ramah tamah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau yang baru, Roni Rakhmat, S.STP, M.Si. Acara berlangsung di Ruang Pinus Hotel Furaya, Pekanbaru, Jumat (3/10/2025).

Rapat ini dihadiri sejumlah unsur penting, mulai dari Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Riau Hengky Rhosidien, Kepala BPS Riau Asep Riyadi, Ketua DPD K SPSI Riau Nursal Tanjung, perwakilan Apindo, LKS Tripartit, hingga anggota Dewan Pengupahan.

Dalam sambutannya, Roni Rakhmat menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan lembaga terkait. Ia menilai pendataan perusahaan dan tenaga kerja yang akurat merupakan dasar penting dalam menentukan arah kebijakan.

“Program perlindungan pekerja tidak akan tepat sasaran tanpa data yang valid. Karena itu, kita dorong evaluasi pada berbagai program, termasuk beasiswa pendidikan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja,” ucap Roni.

Kepala BPS Riau, Asep Riyadi, menambahkan bahwa pihaknya rutin menyajikan data ketenagakerjaan untuk melihat kondisi pasar kerja secara makro. “Data ini sangat penting agar kebijakan pengupahan bisa lebih adil dan sesuai kebutuhan lapangan,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Riau, Hengky Rhosidien, menyoroti masih minimnya perlindungan bagi pekerja informal. Ia menyebut Pemprov Riau telah membayarkan iuran bagi lebih dari 24 ribu pekerja informal sebagai bentuk kehadiran negara.

“Negara wajib hadir untuk melindungi pekerja. Lebih dari 24 ribu pekerja informal di Riau sudah dijamin iurannya oleh pemerintah. Tapi perlindungan ini harus terus diperluas,” tegas Hengky.

Ketua DPD K SPSI Riau, Nursal Tanjung, mengingatkan bahwa masalah utama masih terletak pada pengawasan upah dan perlindungan jaminan sosial.

“Fakta di lapangan masih ada pekerja yang menerima upah tidak sesuai aturan. Ini harus jadi perhatian serius. Begitu juga perlindungan BPJS, harus dirasakan seluruh pekerja tanpa terkecuali,” ujar Nursal.

Ia menekankan, hubungan industrial yang harmonis hanya bisa diwujudkan bila regulasi benar-benar berjalan. “Aturan pengupahan jangan sekadar di atas kertas. Pekerja butuh kepastian agar kesejahteraan mereka meningkat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *