Rantau kasai (Rohul) Gadabajranews.com – Aksi penguasaan lahan tanah ulayat masyarakat adat suku Melayu Rantau Kasai dikawasan perkebunan PT.Torganda kembali digelar Sabtu 2 Agustus 2025. Sebanyak 300 orang anak kemenakan suku Melayu Rantau Kasai turun ke lokasi, untuk melakukan perawatan kebun kepala sawit.
Apri Nando,SH salah satu koordinator lapangan kegiatan ini, menegaskan bahwa sebelum kegiatan ini dilaksanakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT.Torganda,dengan beberapa tembusan yaitu kepada Kapolres,DPRD,LAM Rohul,dan BPN.
“Kegiatan ini salah satu bentuk tahapan dalam penguasaan kembali lahan ulayat masyarakat adat suku Melayu Rantau Kasai yang selama 30 tahun ini dikuasai PT.Torganda, tanpa memberikan hak-hak masyarakat adat suku melayu Rantau Kasai sesuai dengan aturan yang ada.” Ujar Apri Nando SH.
“Aksi perawatan lahan seluas 3.300,72 Ha ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum dilakukannya pemanenan, nantinya.” Tambah April Nando.
Kegiatan anak kemenakan suku Melayu Rantau Kasai ini di saksikan oleh pihak perwakilan perusahaan, dan perwakilan pihak perusahaan. Aksi ini akan berlangsung selama 7 hari kedepan, dilanjutkan dengan pelaksanaan panen .
Koordinator lainnya, Rahmad S.H menyampaikan aksi ini bukanlah langkah gegabah atau dadakan, melainkan sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami sudah berulang kali menyurati pihak perusahaan ini dan beberapa tebusan lainnya,untuk itu jangan ada pihak lain yang merasa ini adalah aksi yang tidak berdasar, di tumpangi dan sebagai nya. Kami hanya mengambil apa yang sudah menjadi hak kami selama ini yang belum di tunai kan oleh PT.Torganda.” tutur Rahmad SH .
Sementara itu, Tomy Brian S.Si, menyampaikan bahwa alasan kuat kegiatan ini dilakukan, yaitu :
1. Tidak adanya bukti pelepasan hak tanah ulayat secara sah dari masyarakat adat Rantau Kasai kepada pihak PT. Torganda.
2. Sejak tahun ±1993, PT. Torganda mengelola lahan tanpa kompensasi yang layak kepada pemilik hak ulayat, yakni Suku Melayu Rantau Kasai.
3. Perusahaan tidak pernah melibatkan masyarakat adat Rantau Kasai dalam perencanaan, pengelolaan, maupun pembagian hasil dari lahan tersebut.
4. Tidak ada transparansi legalitas penguasaan lahan, termasuk dokumen HGU (Hak Guna Usaha) yang sah dan bebas dari konflik dengan tanah adat.
5. Indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, terutama Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat.
6. Dugaan kuat PT. Torganda telah melanggar prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), yang merupakan prinsip internasional dalam pengelolaan wilayah adat.
“Kami sampaikan kepada Pihak perusahaan PT .Tor Ganda bahwa Masyarakat adat Rantau kasai berkomitmen pada jalur hukum, adat, dan damai, namun tidak akan diam terhadap perampasan hak yang telah terjadi selama lebih dari 30 tahun.” Tutur Tomy.
Aksi ini merupakan upaya masyarakat adat Melayu Rantau Kasai untuk menghindari adanya upaya pengangkatan hak-hak masyarakat adat dari banyak pihak. Dimana, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa pihak perusahaan akan memanfaat kan kesepakatan Kerja Sama Operasional yang ada pada AGRINAS.
” Beredar informasi nantinya lahan ini akan dikelola kembali oleh perusahaan keluarga dari PT.Torganda dengan nama yang berbeda tetapi tetap merupakan bahagian dari PT.Torganda. informasi ini diduga valid, dapat di lihat pada keakraban yg terbangun antara Team PKH dengan Sabar Ganda Sitorus, dari pihak PT.Torganda . Kami tidak menginginkan tanah ulayat adat kami di kuasai oleh pihak lain tanpa mengindahkan maksud dan tujuan UUD 1945. Sebagaimana yg tertuang pada PASAL 18 & 28 B.” Pungkas Tomy .