DumaiTNI/POLRI

Tak Kenal Lelah, Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Lintas Provinsi

3
×

Tak Kenal Lelah, Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, Gadabajranews.com – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial G.F. dan F.R.S.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., kepada awak media menjelaskan terjadinya penangkapan tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban,” ujar Kompol Abdul Rahman.

Menurut Kapolsek, pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mengalami kehilangan uang tunai, tabung gas, dan satu pasang sepatu dinas.

“Pelapor menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar serta grendel dapur sudah dalam keadaan rusak,” tambahnya.

Kompol Abdul Rahman menjelaskan bahwa G.F. diamankan terlebih dahulu, dan saat pemeriksaan mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian ini.

“Dari pengakuan G.F., kami kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa F.R.S. telah melarikan diri ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap F.R.S. di tempat persembunyiannya,” ungkap Kapolsek Dumai Timur itu.

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan F.R.S. di Perumahan D’Merlion, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Saat dilakukan interogasi awal, F.R.S. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama G.F. di rumah korban,” terang Kompol Abdul Rahman.

Kapolsek juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang solid dan kerjasama lintas wilayah.

“Kami bergerak cepat berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, sehingga berhasil mengamankan F.R.S. tanpa perlawanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Abdul Rahman mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan diproses sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Kompol Abdul Rahman menutup keterangannya dengan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan, agar kita dapat mencegah tindak kejahatan lebih dini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *