BeritaRokan HuluTNI/POLRI

Transaksi Sabu Digagalkan, Polsek Kepenuhan Amankan Kurir di Kebun Sawit

×

Transaksi Sabu Digagalkan, Polsek Kepenuhan Amankan Kurir di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

Kepenuhan,(Rohul) Gadabajranews.com – Polsek Kepenuhan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial S (32 Tahun) diamankan saat berada di areal kebun kelapa sawit pada Kamis (26/2/2026) malam.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria lain berinisial SI, yang kemudian mengaku memperoleh sabu dari A, warga Desa Muara Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku.

“Saat petugas tiba di kebun kelapa sawit milik KUD Desa Muara Jaya sekitar pukul 19.12 WIB, terduga pelaku berinisial A berhasil melarikan diri. Namun petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berada bersama A di lokasi,” ujar Kapolsek, Jumat (27/2/2026).

Dalam penggeledahan terhadap S, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Dari hasil interogasi awal, S mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari A sebagai upah setelah mengantarkan sabu yang dibeli A kepada seorang pria berinisial SA dengan nilai transaksi Rp 2,8 juta.

Tak hanya itu, S juga mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Sa. Hasil tes urine terhadap S menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dompet, tas, uang tunai sebesar Rp 1,67 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polsek Kepenuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *