BeritaRokan HuluTNI/POLRI

Transaksi Sabu Terbongkar, Polsek Rambah Hilir Tangkap Dua Tersangka Dan amankan 0,26 gram sabu

186
×

Transaksi Sabu Terbongkar, Polsek Rambah Hilir Tangkap Dua Tersangka Dan amankan 0,26 gram sabu

Sebarkan artikel ini

Rambah Hilir,(Rohul) Gadabajranews.com – Polsek Rambah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 12 September 2025, dua pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Suka Jadi, Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H Membenarkan Penangkapan Tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan yang diterima sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil, segera menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA M. Amri Yunal, S.M., beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.50 WIB, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target. Dari hasil operasi, dua pria masing-masing berinisial DPK dan JS, alias Degleng berhasil diamankan di tempat kejadian.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari kantong baju milik DPK, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain, 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu (total bruto 0,26 gram), 1 kotak rokok merk Gudang Garam, 1 buah kaca pirex, 1 plastik klip besar dan 1 plastik klip sedang, serta 1 unit handphone merk Oppo warna ungu.

Berdasarkan keterangan awal, DPK mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Aji yang berdomisili di Teluk Riti, Desa Rambah Hilir Tengah. Transaksi dilakukan melalui komunikasi yang difasilitasi oleh JS, yang turut menghubungi Aji untuk memesan sabu seharga Rp300.000. Setelah pemesanan, kedua tersangka kemudian menjemput barang tersebut bersama-sama.

Kedua pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika.

Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas IPDA Okto.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rambah Hilir mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Penanganan serius terhadap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkotika di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *