BeritaRokan HuluTNI/POLRI

Undercover Buy Polsek Kepenuhan Berbuah Hasil, Pengedar Sabu di Kepenuhan Hulu Dibekuk

×

Undercover Buy Polsek Kepenuhan Berbuah Hasil, Pengedar Sabu di Kepenuhan Hulu Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kepenuhan,(Rohul) Gadabajranews.com –  Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pemuda berusia 22 tahun diamankan dalam operasi undercover buy.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.19 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di belakang SDN 010 Kepenuhan, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim pada Senin (23/2/2026) terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Muara Jaya.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pengedar berinisial S, kemudian dilakukan upaya undercover buy,” ujar Kapolsek.

Pada Kamis sore, terduga pelaku mengarahkan transaksi di lokasi perkebunan sawit. Saat bertemu dengan petugas yang menyamar, pelaku menyerahkan satu plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan di tempat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 1,84 gram, satu unit telepon genggam merek OPPO, uang tunai sebesar Rp95.000, satu lembar plastik klip bening, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

Pelaku diketahui berinisial WNSD (22 Tahun) seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang juga berdomisili di Desa Muara Jaya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepenuhan Hulu,” tambah Kapolsek.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidan penjara.

Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *