MINAS, GadabajraNews.com — Unit Reskrim Polsek Minas berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (24), yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan swasta. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.
Kapolsek Minas Kompol Carroland Rhamdhani S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Ps. Kanit Reskrim, IPTU Hendra Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2025, setelah pelacakan dan penyelidikan intensif yang mengarah ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Tersangka kami tangkap di rumah persembunyiannya di kawasan Bida Ayu, Kota Batam, setelah kami menerima informasi valid dari hasil penyelidikan. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan tersangka langsung kami bawa ke Polsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Hendra kepada wartawan, Rabu (16/07/2025).
Kejadian bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi korban, Sherly Wahyu Lestari (24), di kediamannya di Jalan Sederhana, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, dan menjanjikan pekerjaan di dua perusahaan, yakni PT. Vadhana dan PT. SGJ.
Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000 sebagai syarat untuk bisa diterima bekerja. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Waktu itu korban sempat menanyakan kembali kejelasan pekerjaan melalui WhatsApp pada 26 Februari. Tersangka hanya menjawab agar menunggu sampai lebaran. Setelah itu nomor tersangka tidak bisa lagi dihubungi,” jelas IPTU Hendra.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Minas untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyita bukti-bukti percakapan dan transaksi yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Selain memeriksa korban, polisi juga memintai keterangan dari dua orang saksi, yaitu Martina (59) dan Dian Saputra (25), yang mengetahui atau mendengar perihal kejadian tersebut.
IPTU Hendra juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi pelapor, diduga masih ada korban lainnya yang turut menjadi sasaran penipuan oleh tersangka.
“Ada sekitar 15 orang korban lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa. Beberapa di antaranya sudah kami mintai keterangan dan turut diperiksa dalam perkara ini. Seluruh korban, diperkirakan mengalami kerugian Rp37.200.000,.” Ujar IPTU Hendra.
Saat ini, perkata tersebut tengah dalam tingkat penyidikan, dan sudah melakukan gelar perkara terhadap perkara tersebut dalam penetapan setatus tersangka, dan sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, penangkapan tersangka mendapat tanggapan positif dari masyarakat Minas. Banyak warga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas tindakan tegas terhadap pelaku penipuan tersebut.
“Masyarakat sudah sangat resah dengan maraknya pungutan uang untuk masuk kerja yang kerap terjadi di wilayah kami. Penangkapan ini sangat kami dukung,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi efek jera dan meminta agar aparat penegak hukum memproses pelaku dengan tegas dan adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, apalagi jika disertai permintaan sejumlah uang di awal proses.***