RiauRokan HuluTNI/POLRI

15 Paket Sabu Terbongkar di Pendalian, Polsek Rokan IV Koto Amankan seorang pria

×

15 Paket Sabu Terbongkar di Pendalian, Polsek Rokan IV Koto Amankan seorang pria

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | gadabajranews.com — Polsek Rokan IV Koto mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (17/10/2026) sore.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pendalian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., melaporkannya kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan membentuk tim.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penindakan di areal perkebunan masyarakat Desa Pendalian dan mengamankan seorang pria berinisial M (29).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,40 gram. Berdasarkan laporan kepolisian, M mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Selain itu, polisi menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix, keduanya berwarna hitam, uang tunai Rp2,8 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau, satu kotak earpod warna putih, serta satu tas selempang merek Tough Warrior warna hijau army.

Petugas kemudian membawa M beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Rokan IV Koto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku, pemeriksaan urine, serta gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain, menimbang dan menguji barang bukti di laboratorium, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *