MAGETAN, Gadabajranews.com — Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Jumat (14/8/2026).
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum memasuki pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan anggaran, program prioritas pembangunan, serta batas sementara alokasi anggaran bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
KUA-PPAS juga menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pemerintah daerah dan DPRD. Program prioritas yang tertuang dalam Sapta Karsa disinergikan dengan Asta Cita pemerintah pusat dan Nawa Bhakti Satya Jawa Timur.
Dalam arah pembangunan tahun 2027, Pemkab Magetan menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,23 persen. Target tersebut menjadi salah satu indikator yang ingin dicapai melalui pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Dari sektor pendapatan, pemerintah daerah masih memperhitungkan sumber dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi perhatian. Besaran dana transfer masih menunggu penetapan dari Kementerian Keuangan serta Gubernur Jawa Timur dengan mempertimbangkan realisasi anggaran tahun sebelumnya.
Sementara dari sisi belanja, anggaran akan diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan sejumlah program pembangunan yang telah ditetapkan sebagai prioritas.
Apabila terjadi defisit anggaran, pembiayaan akan dioptimalkan melalui sumber-sumber yang tersedia, salah satunya dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurut Nanik, kesepakatan tersebut merupakan landasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran. Ia berharap seluruh anggaran yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Dokumen KUA-PPAS ini menjadi pedoman sekaligus landasan kesepakatan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Dengan penyusunan yang terukur, kita memastikan setiap rupiah APBD 2027 digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Magetan,” ujar Nanik.
Nanik menegaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia juga menilai koordinasi serta kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar prioritas pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan tahun 2027,” tegasnya.
Di pihak legislatif, Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangayoman, menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum pembahasan APBD 2027.
Menurut Pangayoman, KUA dan PPAS menjadi dasar bagi eksekutif dan legislatif untuk menyepakati berbagai program serta skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2027.
“Di dalam kedua dokumen tersebut, kita mencari kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD mengenai prioritas pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2027,” jelas Pangayoman.
Ia menambahkan, DPRD akan tetap melakukan pengawasan agar program yang menjadi visi dan misi kepala daerah dapat diwujudkan. Apalagi, tahun 2027 merupakan tahun kedua dalam masa kepemimpinan Bupati Magetan.
Terkait PAD, Pangayoman memperkirakan penerimaan daerah tersebut masih berpotensi meningkat, meskipun pertumbuhannya diprediksi tidak terlalu besar. Proyeksi tersebut masih bersifat sementara karena perolehan PAD secara keseluruhan baru dapat diketahui setelah tahun anggaran berakhir.
“Kalau Pendapatan Asli Daerah, ya pasti naik, tapi tidak signifikan. Ini karena baru bulan Agustus, sedangkan angka total PAD nanti baru bisa diketahui secara penuh di akhir Desember,” katanya.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala Daerah sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi masing-masing OPD.
RKA yang disusun setiap OPD selanjutnya akan dihimpun menjadi Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2027. RAPBD tersebut kemudian dibahas kembali bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, proses penyusunan APBD Magetan 2027 kini memasuki tahap lanjutan. Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan anggaran mampu menopang target pertumbuhan ekonomi 5,23 persen sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.













