ROKAN HULU | gadabajranews.com – Polsek Kunto Darussalam mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Desa Bagan 7, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam, IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim melakukan penindakan setelah menerima laporan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menghentikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King warna hijau toska yang dikendarai dua pria berinisial A alias I dan HP alias P. Saat menggeledah keduanya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 101,48 gram (berat kotor) dalam genggaman A alias I. Paket tersebut dibungkus plastik putih dan dililit isolasi bertuliskan fragile.

Saat diperiksa, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial TM (DPO) di kawasan Pasar Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Ia berencana membawa barang haram itu ke Desa Sei Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan dengan membawa kedua pria itu ke sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit yang menurut A digunakan sebagai tempat penjualan sabu. Setelah menggeledah lokasi selama sekitar 30 menit, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King BM 2579 MAQ, satu helai plastik asoi putih, serta kemasan berisolasi bertuliskan fragile.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (****)













