RiauRokan HuluTNI/POLRI

Terungkap! Karyawan BRILink Gelapkan uang Bos Rp.36 Juta, Polsek Tambusai Utara Ringkus pelaku

32
×

Terungkap! Karyawan BRILink Gelapkan uang Bos Rp.36 Juta, Polsek Tambusai Utara Ringkus pelaku

Sebarkan artikel ini

Tambusai Utara, (Rohul) Gadabajranews.com – Seorang karyawan BRILink berinisial EM harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penggelapan uang milik Bos nya senilai Rp. 36 juta. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Tambusai Utara setelah menerima laporan dari pemilik agen BRILink, Rohayati (40), warga Desa Tanjung Medan.

Kasus ini mencuat setelah pemilik BRILink merasa ada kejanggalan dalam transaksi keuangan dan melapor ke Polsek pada 2 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa EM telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening ayahnya yang bernama Nasip, selama periode Juni hingga Agustus 2025.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, EM akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tambusai Utara.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa enam lembar rekening koran milik korban dan satu unit ponsel Samsung A03s berwarna biru yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Kini, EM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polsek Tambusai Utara menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.

(Humas Polres Rokan Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *